Profile KPHP Kampar Kiri

Lokasi KPHP Kampar Kiri

Penetapan  Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi  (KPHP)  Model Unit XVIII  Kampar Kiri  dengan  Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.640/Menhut-II/2011 tanggal 7  November 2011, didasarkan pada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Pusat.  Hal tersebut disepakati mengingat wilayah tersebut telah memenuhi syarat untuk pembentukan KPH, diantaranya luas yang memadai dan kondisi tapak yang mewakili kondisi tipe hutan yang relative seragam.

Wilayah kelola KPHP  Unit XVIII  Kampar Kiri secara administratif  terletak di Kabupaten Kampar yang meliputi dari 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan XIII Koto Kampar, Salo, Kuok, Bangkinang, Kampar, Gunung Sahilan, Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu. Sedangkan berdasarkan posisi astronomis, KPHP Kampar Kiri ini terletak antara 0o10’0” LS - 0o 17’0’’ LU, 100o 35’0’’ BT – 101o 14’0’’ BT. Berdasarkan  wilayah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), KPHP Kampar Kiri termasuk ke dalam DAS Kampar.
Gambar 1. Kantor KPHP Kampar Kiri
Luas


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 640/Menhut-II/2011 tanggal 07 Nopember 2011, KPHP Model Unit XVIII Kampar Kiri memiliki luas keseluruhan ± 143.783  ha dan sesuai dengan fungsinya dibagi menjadi hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Hutan lindung luasnya ± 24.028 ha dan Hutan produksi terbatas seluas ± 119.755 ha. 

Batas-Batas


KPHP Model Unit XVIII Kampar Kiri secara administrasi pemerintahan daerah berada di Kabupaten Kampar, secara administrasi kehutanan berada di bawah Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar. Batas-batas KPHP Model unit XVIII Kampar Kiri ini adalah sebagai berikut : 
  • Sebelah utara berbatasan dengan Bangkinang (ibu kota Kabupaten Kampar)
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi
  • Sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat 
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru  


Pembagian Blok/ Zona


Berdasarkan hasil kegiatan tata hutan wilayah KPHP Model Unit XVIII Kampar Kiri telah dibagi kedalam blok-blok sesuai dengan peruntukannya yaitu blok inti, blok perlindungan, blok pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam, blok pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman, blok pemberdayaan, dan blok pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil bukan kayu. Rincian pembagian blok dapat dilihat pada Tabel 1.1. Bentuk blok dan posisinya dapat dilihat pada peta tata hutan (Gambar 2.)



Tabel 1.1.  Pembagian Blok KPHP Model Unit XVIII Kampar Kiri















Penataan Wilayah KPHP Kampar Kiri ke dalam blok-blok pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan fungsi kawasan, kondisi bio fisik, potensi sumber daya alam, kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, dan keberadaan ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.


Gambar 2. Bentuk blok dan posisinya pada peta tata hutan











Share on Google Plus

About TheGreatHasan

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment