Lokasi KPHP Kampar Kiri
Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Model Unit XVIII Kampar Kiri
dengan Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor SK.640/Menhut-II/2011 tanggal 7
November 2011, didasarkan pada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten
Kampar dan Pemerintah Pusat. Hal
tersebut disepakati mengingat wilayah tersebut telah memenuhi syarat untuk
pembentukan KPH, diantaranya luas yang memadai dan kondisi tapak yang mewakili
kondisi tipe hutan yang relative seragam.
Wilayah kelola
KPHP Unit XVIII Kampar Kiri secara administratif terletak di Kabupaten Kampar yang meliputi
dari 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan XIII Koto Kampar, Salo, Kuok,
Bangkinang, Kampar, Gunung Sahilan, Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu. Sedangkan
berdasarkan posisi astronomis, KPHP Kampar Kiri ini terletak antara 0o10’0”
LS - 0o 17’0’’ LU, 100o 35’0’’ BT – 101o 14’0’’
BT. Berdasarkan wilayah pengelolaan
Daerah Aliran Sungai (DAS), KPHP Kampar Kiri termasuk ke dalam DAS Kampar.
Gambar 1. Kantor KPHP Kampar Kiri
Luas
Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 640/Menhut-II/2011 tanggal 07 Nopember 2011,
KPHP Model Unit XVIII Kampar Kiri memiliki luas keseluruhan ± 143.783 ha dan sesuai dengan fungsinya dibagi menjadi
hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Hutan lindung luasnya ± 24.028 ha
dan Hutan produksi terbatas seluas ± 119.755 ha.
Batas-Batas
KPHP Model Unit
XVIII Kampar Kiri secara administrasi pemerintahan daerah berada di Kabupaten
Kampar, secara administrasi kehutanan berada di bawah Dinas Kehutanan Kabupaten
Kampar. Batas-batas KPHP Model unit XVIII Kampar Kiri ini adalah sebagai berikut
:
- Sebelah utara berbatasan dengan Bangkinang (ibu kota Kabupaten Kampar)
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi
- Sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat
- Sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru
Pembagian Blok/ Zona
Berdasarkan hasil
kegiatan tata hutan wilayah KPHP Model Unit XVIII Kampar Kiri telah dibagi
kedalam blok-blok sesuai dengan peruntukannya yaitu blok inti, blok perlindungan,
blok pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam, blok pemanfaatan hasil hutan kayu
hutan tanaman, blok pemberdayaan, dan blok pemanfaatan jasa lingkungan dan
hasil bukan kayu. Rincian pembagian blok dapat dilihat pada Tabel 1.1. Bentuk
blok dan posisinya dapat dilihat pada peta tata hutan (Gambar 2.)
Tabel 1.1. Pembagian Blok KPHP Model Unit XVIII Kampar
Kiri
Penataan Wilayah KPHP
Kampar Kiri ke dalam blok-blok pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan
fungsi kawasan, kondisi bio fisik, potensi sumber daya alam, kondisi sosial
ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, dan keberadaan ijin pemanfaatan dan
penggunaan kawasan hutan.
Gambar 2. Bentuk blok dan posisinya pada peta tata hutan



Blogger Comment